Penulis : Syaiful Efendi
Muhammad Ilham
Ilham Mustafa
Ahmad Yazid
Editor : Dr. Arsal, M. Ag
Dr. Beni Firdaus., M.Ag
Tata Letak Sampul :
Penata Letak : Zahra Nurul Aulia
Ukuran : 15.5 x 23, cm
x+244, H
Cetakan, Agustus 2026
Salah satu ciri pemikiran dan penafsiran kontemporer adalah kecenderungan menggunakan filsafat sebagai pisau analisis untuk menemukan konsep dan dasar-dasar pengetahuan yang telah berkembang selama ini. Filsafat bukan saja menemukan sebuah teori akan tetapi lebih dalam dari pada itu sejauhmana teori itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan teruji validitasnya. Di samping itu juga terlihat tingkat kritis yang diperlihatkan oleh ulama dan pemikir kontemporer terhadap berbagai hal sehingga mereka tidak mudah untuk menerima semua konsep atau teori produk atau hasil karya pemikiran ulama-ulama terdahulu. Ada tiga aspek yang sangat krusial untuk dijawab berkaitan dengan sebuah teori/konsep, yaitu hakekat kehadirannya, metode dan teori yang digunakan, dan apa tujuan (goal)nya. Kajian filsafat yang fokus mendalami teori dan metode sesuatu populer disebut dengan istilah epistemologi.
Epistemologi merupakan
salah satu bahasan filsafat yang mengkaji tentang asal-usul, struktur, metode
kesahihan dan tujuan pengetahuan. Ia merupakan teori pengetahuan yang
memfokuskan pada sifat dan cakupan pengetahuan, berbagai presuposisi dan
dasar-dasarnya dalam pengetahuan. Sebagai sistem filsafat, epistemologi
memiliki objek tertentu, yakni segenap proses yang terlibat untuk memperoleh
pengetahuan. Pada dasarnya, proses manusia memperoleh pengetahuan, terdiri dari
tiga unsur, yaitu subjek, objek, dan pertemuan/hubungan. Kajian ini telah
digunakan untuk mendalami berbagai ilmu pengetahuan, seperti sosial, politik,
dan hukum, juga termasuk kajian-kajian keagamaan, seperti studi al-Qur’an dan
hadits.
Epistemologi studi
al-Quran dan Hadits adalah cabang filsafat yang mengkaji metode, sumber, dan
validitas kebenaran dalam memahami teks-teks suci Islam. Epistemologi ini
bertujuan memastikan akurasi pemahaman dari wahyu dan sunnah melalui pendekatan
kritis, historis, dan metodologis. Dengan demikian Kajian ini bukan bertujuan
untuk mempertanyakan kebenaran kedua sumber hukum ini. Secara berkeyakinan dalam
agama selaku umat Islam tidak boleh lagi ragu dengan al-Qur’an dan sunnah,
sebab telah disepakati ulama keduanya termasuk sumber hukum yang utama atau
pokok dalam penggunaan dalil-dalil hukum Islam. Hanya saja dalam perjalanan
sejarah kedua sumber hukum Islam ini tidak bisa dihindari adanya gangguan
epistemologi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, baik dikalangan umat
Islam sendiri, maupun dikalangan non-muslim yang nyata-nayata memusuhi agama
Islam.
Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
tidak terlepas dari tasyabuh (skeptis) yang dilontarkan oleh kelompok-kelompok
tertentu yang tidak senang dengan kehadiran agama Islam ini. Fenomena ini sudah
mulai terlihat di masa Nabi SAW dengan adanya tandingan wahyu dan mereka
membangun ketidak percayaan kepada al-Qur’an itu sebagai wahyu Tuhan. Bukan
sampai disitu sifat skeptis juga dikembangkan dengan berbagai tuduhan terhadap
kodifikasi al-Qur’an seperti yang dilontarkan oleh kelompok orientalis yang
menyatakan khalifah Usman mengedepankan otoriternya dalam menetapkan satu
mushhaf dan meniadakan mushhaf lainnya. Di era sekarang juga tidak kalah
serunya tasyabuh (keragu-raguan) itu terhadap al-Qur’an yang menyatakan bahwa
al-Qur’an sekarang ini tidak lagi murni berasal dari Allah tetapi sudah
bercampur dengan perkataan Muhammad. Fenomena ini bagi kita umat Islam tentu
tidak bisa diabaikan saja, melainkan perlu ada upaya pembelaan terhadap
al-Qur’an melalui pendekan epistemologi.
Begitu pula dengan hadits atau sunnah tidak kalah hebatnya tasyabuh yang dilontarkan oleh musuh-musuh Islam untuk mengaburkan kebaradaan hadits sebagai sumber hukum kedua. Salah satu penyebab terjadinya fenomena ini secara historis tercatat bahwa hadits mengalami keterlambatan dalam pengkodifikasian. Sebagai konsekuwensinya akan sulit dibendung hadits-hadits palsu yang mengatas namakan Muhammad SAW. Dengan demikian keberadaan sunnah sebagai sumber hukum menjadi problematik dan sarat dengan pertikaian dan perbedaan ulama-ulama madzhab, bahkan ada yang menolak sama sekali keberadaan hadits sebagai sumber hukum Islam (inkar sunnah). Karena itu kajian ini sangat menuntut keseriusan dan kedalaman sebagai upaya bagaimana caranya memulihkan dan memposisikan kembali sunnah sebagai sumber hukum dengan pendekatan filsafat.
Kehadiran buku Epistemologi Studi al-Qur’an dan Hadits ini sangat tepat dan relevan dalam suasana perdebatan panjang tentang keberadaan al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum Islam. Selanjutnya wawasan dalam buku ini dapat dijadikan panduan untuk menjawab berbagai bentuk tasyabuh atau skeptis yang dilontarkan oleh para orientalis yang merupakan musuh-musuh Islam. Semoga kehadiran buku menjadi sumbangsih pemikiran dan kontribusi positif bagi para akademisi dan peneliti al-Qur’an dan hadits.




.jpg)
25%